Fiqhul Waqi’ (Memahami Realita Umat) (bag 2)
(bag 2/2)
Oleh Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani
I. TASFIYAH DAN TARBIYAH
Dengan demikian, “kata kunci” bagi kembalinya kemuliaan Islam adalah dengan penerapan ilmu yang bermanfaat dan pengamalannya. Keduanya adalah perkara yang mulia, tidak mungkin dicapai oleh kaum muslimin kecuali dengan menerapkan manhaj/metode “tasfiyah” dan “tarbiyah” yang merupakan dua kewajban besar yang amat penting.
Yang saya maksudkan dengan “tasfiyah” (pemurnian) adalah : Pemurnian aqidah Islam dari sesuatu yang tidak dikenal dan telah menyusup masuk kedalamnya, seperti kesyirikan, pengingkaran terhadap sifat-sifat Allah Jalla Jalaluhu, atau penakwilannya, penolakan hadits-hadits shahih yang berkaitan dengan aqidah dan lain sebagainya.
Pemurnian fiqh Islam dari segala bentuk ijtihad yang keliru yang menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah, serta pembebasan akal dari pengaruh-pengaruh taqlid[1] dan kegelapan sikap fanatisme.
Pemurnian kitab-kitab tafsir al-Qur’an, fiqh, kitab-kitab yang berhubungan erat dengan raqa’iq (kelembutan hati), dan kitab-kitab lainnya dari hadits-hadits lemah dan palsu, serta dongeng israiliyyat dan kemunkaran-kemunkaran lainnya.
Adapun kewajiban kedua (tarbiyah), yang saya maksudkan adalah pembinaan generasi baru muslim, diatas Islam yang telah dibersihkan dari hal-hal yang telah kami sebutkan, dengan sebuah pembinaan secara Islami yang benar sejak usia dini tanpa pengaruh oleh pendidikan ala barat dan kafir.
Tidak diragukan lagi bahwasanya upaya untuk mewujudkan kedua kewajiban ini, memerlukan dan menuntut kesungguhan ruhnya dengan penuh keihlasan, baik secara kolektif maupun individual (perseorangan).
Sikap ini sangat diperlukan dari semua komponen masyarakat yang benar-benar berkepentingan untuk menegakkan sebuah masyarakat yang Islami yang menjadi idaman, disetiap negeri yang telah rapuh pilar-pilarnya, semua pihak bekerja pada bidang dan spesialisasi masing-masing.
Maka bagi para ulama yang mengetahui hukum-hukum Islam yang benar, harus sungguh-sungguh mencurahkan perhatian mereka, mengajak kaum muslimin kepada pemahaman Islam yang benar, baik aqidah maupun manhaj, serta memahamkannya kepada kaum muslimin. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembinaan mereka diatas pemahaman tersebut, seperti apa yang telah difirmankan oleh Allah Jalla Jalaluhu.
وَلَكِن كُونُوا رَبَّنِيِّنَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَبَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ
“…. Akan tetapi hendaklah kamu menjadi orang-orang yang rabbani[2] karena kamu selalu mengajarkan al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya” (Q.S. Ali-Imran : 79)
Inilah jalan satu-satunya dalam pemecahan problematika ummat yang dikandung oleh ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana firman Allah Jalla Jalaluhu.
إِنْ تَنْصُرُوا اللهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَا مَكُمْ
” … Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” (Q.S. Muhammad : 7)
J. BAGAIMANAKAH DATANGNYA PERTOLONGAN ALLAH JALLA JALALUHU?
Alhamdulillah, merupakan sebuah kesepakatan yang tiada persilangan pendapat diantara kaum muslimin tentangnya, bahwa makna firman Allah Jalla Jalaluhu : “Jika kamu menolong (agama) Allah” adalah : “Jika kamu mengerjakan apa-apa yang diperintahkanNya, niscaya Allah Jalla Jalaluhu akan menolong kamu dari musuh-musuhmu”.
Di antara nash-nash yang mendukung makna ini dan sangat sesuai dengan realita yang kami alami, dimana dalam nash tersebut telah digambarkan “jenis penyakit” dan sekaligus “cara terapinya” secara bersamaan, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam.
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَ أَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِاالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاَّ لاَ يَنْزَعُهُ عَنْكُمْ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
“Jika kamu telah berjual beli dengan sistem “baiiul ‘innah”[3] memegang ekor sapi dan ridlo dengan pekerjaan bertani serta meninggalkan jihad (dijalan Allah), niscaya Allah akan menjadikan kehinaan menguasai kamu, Dia tidak akan mencabutnya dari kalian, hingga kalian kembali kepada agamamu” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah, jilid I hal.42 No.11)
Jika demikian kondisinya, maka penyakit kaum muslimin pada zaman ini bukan karena kejahilan mereka akan ilmu tertentu saja, saya (Al-Albani) katakan hal ini dengan tetap mengakui bahwa setiap disiplin ilmu yang bermanfaat bagi kaum muslimin adalah wajib, sesuai dengan porsinya akan tetapi, kehinaan dan kerendahan yang dijumpai mereka bukan karena kejahilan mereka tentang apa yang dinamakan Fiqhul Waqi’, namun penyebabnya adalah sikap mereka yang menggampangkan dan meremehkan pengamalan hukum-hukum agama, baik yang termaktub dalam al-Qur’an maupun dalam sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam : إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ “Jika kamu telah berjual beli dengan sistem “baiiul ‘innah”, adalah sebuah isyarat dari beliau yang menunjukkan salah satu jenis mu’amalah yang bermuatan riba, dan memakai siasat (tipu daya) terhadap syari’at Allah Jalla Jalaluhu.
Sabda beliau : وَ أَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ “dan kalian telah mengambil/memegang ekor-ekor sapi”. Isyarat beliau yang menunjukkan perhatian yang difokuskan kepada urusan-urusan duniawi, dan kecenderungan kepadanya, serta tidak adanya perhatian terhadap syariat dan hukum-hukumnya. Seperti ini pula yang diisyaratkan oleh sabda beliau : ” dan kamu telah ridha dengan pekerjaan bertani”.
Sabda beliau : وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ “kamu telah meninggalkan jihad” sebagai buah dari sikap ingin hidup kekal di dunia ini, sebagaimana firman Allah Jalla Jalaluhu.
يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِى سَبِيلِ اللهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى اْلأَرْضِ أَرَضِيتُم
“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu : “berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah” kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupanmu di akhirrat ? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit” (Q.S. At-Taubah : 38)
Dan sabda beliau : “niscaya Allah Jalla Jalaluhu akan menjadikan kehinaan menguasai kamu, Dia tidak akan mencabutnya dari kalian, hingga kalian kembali kepada agamamu”, mengisyaratkan secara jelas bahwasanya “agama” yang merupakan kewajiban kita untuk kembali kepadaNya, adalah agama yang disebutkan oleh Allah Jalla Jalaluhu pada beberapa ayat yang mulia seperti :
إِنَّ الَّذِينَ عِندَ اللهِ اْلإِسْلَمُ
” Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam …” (Q.S. Ali-Imran : 19)
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلَمَ دِينًا
“… Pada hari ini telah Ku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah Kuridhai Islam jadi agama bagimu …” (Q.S. Al-Maaidah : 3)
Komentar Imam Malik yang sangat masyhur tentang ayat ini telah memberikan penjelasan tentang maksudnya, beliau berkata :
وَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ فَلاَ يَكُونَ دِينًا وَلاَ يَصْلُحُ آخِرُ هَذِهِ اْلأُمَّةِ إِلاَّ بِمَا صَلُحَ بِهِ أَوَّلُهَا
” Apa saja yang bukan dari agama ketika ayat ini diturunkan, maka bukanlah ia bagian dari agama pada hari ini, dan ummat yang datang kemudian tidak akan menjadi baik, kecuali dengan sesuatu yang dengannya telah menjadi baik para pendahulu mereka”
K. SIKAP GHULUW TERHADAP FIQHUL WAQI’
Para da’i di zaman ini yang selalu mendengungkan seputar Fiqhul Waqi, membesarkan dan meninggikan statusnya, perbuatan ini pada dasarnya bisa dibenarkan, namun mereka telah melampaui batas padanya, dimana mereka mewajibkannya bagi setiap orang alim bahkan setiap penuntut ilmu untuk menjadi seorang yang mengetahuinya, meskipun mereka lakukan itu bisa jadi tanpa disengaja.
Padahal bersamaan dengan itu banyak diantara para da’i yang mengetahui secara seksama, bahwa pemahaman agama Islam yang telah diridhoi Allah Jalla Jalaluhu pada ummat ini telah mengalami perubahan sejak sediakala, bahkan perubahan pemahaman tersebut menyentuh masalah-masalah yang berkaitan dengan aqidah.
Banyak orang yang kita jumpai mengucapkan Laailaha illallah (Tiada sesembahan yang sebenarnya kecuali Allah Jalla Jalaluhu), menegakkan semua rukun Iman, bahkan melaksanakan ibadah-ibadah yang sifatnya nafilah/tambahan, seperti qiyamul lail (shalat malam), bersedekah dan yang semacamnya. Namun mereka melakukan penyimpangan/penyelewengan dari ayat Allah Jalla Jalaluhu seperti:
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
” Ketahuilah bahwasanya tidak ada sesembahan yang sebenarnya kecuali Allah …” (Q.S. Muhammad : 19)[4]
I. REALITA PARA DA’I TERHADAP FIQHUL WAQI’
Kami mengetahui bahwa banyak di antara da’i-da’i itu yang juga sama seperti kami dalam mengetahui akar/pangkal penyebab keburukan yang dialami kaum muslimin pada zaman ini, yaitu jauhnya mereka dari pemahaman Islam yang benar, dalam hal-hal yang merupakan wajib ‘ain (kewajiban atas perseorangan), dan bukan hanya pada apa yang merupakan wajib kifayah (kewajiban atas sebagian orang).
Maka yang wajib (kita laksanakan) meluruskan dan membenarkan aqidah, ibadah dan suluk (akhlak, perangai dan budi pekerti). Siapakah orang yang telah melaksanakan kewajiban yang merupakan fardhu ‘ain dan bukan sekedar fardhu kifayah dari kalangan ummat ini ? Karena kewajiban melaksanakan fardhu kifayah itu datangnya sesudah (fardhu ‘ain).
Oleh sebab itu menyibukkan diri dan mencurahkan perhatian terhadap ajakan segelintir manusia dari kalangan ummat ini untuk memperhatikan sebuah fardhu kifayah yaitu Fiqhul Waqi’, serta mengecilkan sebuah pemahaman yang sifatnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim, yaitu memahami al-Kitab (al-Qur’an) dan Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, yang telah saya tunjukkan, ini merupakan perbuatan melampaui batas dan penyia-nyian terhadap suatu kewajiban yang ditekankan kepada setiap orang dari ummat muslimin ini dan merupakan sikap berlebih-lebihan dalam memposisikan sebuah urusan (Fiqhul Waqi’) yang kondisi sebenarnya sebagai fardhu kifayah.
M. PENDAPAT YANG WASATH (TEPAT/BENAR) PERIHAL FIQHUL WAQI’
Dengan demikian perkara Fiqhul Waqi’ adalah sebagaimana dikatakan oleh Allah Jalla Jalaluhu.
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَكُمْ أُمَّةً وَسَطًا
” Demikianlah kami telah menjadikan kamu sebagai ummat yang wasath (adil dan pilihan) ..” (Q.S. Al-Baqarah : 143)
Fiqhul Waqi’ dengan maknanya secara syar’i adalah sebuah kewajiban, namun sifatnya fardhu kifayah, jika telah dilaksanakan oleh sebagian ulama, maka gugurlah kewajiban dari sebagian lainnya, dari para penuntut ilmu dan gugur pula dari kaum mulimin secara umum.
Oleh sebab itu kita wajib bersikap i’tidal (adil dan lurus) dalam mengajak kaum muslimin kepada pengetahuan/pengenalan terhadap Fiqhul Waqi’, tidak menghanyutkan mereka dengan informasi dan berita politik, serta pemecahan-pemecahan problematika ala pemikir-pemikir barat. Yang wajib selama-lamanya adalah mendengungkan/menyuarakan seputar “tasfiyah” pemurnian ajaran Islam dari segala kotoran yang digantungkan padanya kemudian ditindak lanjuti dengan pembinaan kaum muslimin, baik sebagai sebuah kelompok masyarakat, maupun perseorangan diatas Islam yang telah murni tersebut. Serta mengikat mereka dengan manhaj (metode) dakwah yang hak, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah, sejalan dengan pemahaman para Salaf (pendahulu) ummat ini yang shalih.
N. KEWAJIBAN SALING CINTA DAN LOYAL (ANTAR SESAMA MUSLIM)
Merupakan kewajiban bagi para ulama dengan spesialisasi mereka masing-masing dan ummat secara keseluruhan untuk menerapkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam.
مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهْرِ وَالْحُمِّى
“Perumpamaan orang-orang mukminin dalam cinta, kasih sayang dan sikap saling bahu membahu di antara mereka, ibarat sebatang tubuh, jika satu anggotanya mengeluh kesakitan, maka anggota-anggota tubuh lainnya saling menyeru (untuk menanggung derita) dengan tidak tidur dan naiknya suhu badan (demam)” (Hadits Shahih dikeluarkan oleh al-Bukhari, Muslim dan lainnya, lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah No. 1083, jilid 3/71)[5]
Perumpamaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang agung ini tidak akan terwujud sesuai dengan kandungan maknanya yang indah dan mengagungkan, melainkan dengan jalan ta’awun (saling tolong-menolong) antara para ulama dengan anggota masyarakat dalam bentuk mengajar, belajar, berdakwah dan penerapan (pengamalan ilmu yang diketahui). Dengan demikian mereka yang mengetahui pemahaman syariat beserta dalil-dalilnya yang bersifat penerapan dan tidak sekedar menganalisa, dapat saling bekerjasama. Para ulama memberikan kepada mereka apa yang dimiliki berupa ilmu fiqh, sedang mereka yang memahami Fiqhul Waqi, menyampaikan kepada para ulama sesuatu yang secara jelas telah diketahui (dipelajari) agar semuanya jelas dan sama-sama mengambil sikap dan mewaspadainya.
Dari wujud kerjasama yang penuh kejujuran ini, antara para ulama dan para da’i sesuai dengan spesialisasi masing-masing, akan memungkinkan terwujudnya apa yang menjadi idaman setiap muslim yang memiliki semangat dan kecemburuan [terhadap agamanya, -pent].
O. BAHAYA PELEMPARAN TUDUHAN TERHADAP ULAMA
Menikam/menuduh sebagian ulama atau para penuntut ilmu dan mencela mereka karena ketidak tahuan mereka tentang Fiqhul Waqi, begitu pula halnya pelemparan tuduhan yang dialamatkan mereka dengan sebutan yang tidak sepatutnya disebutkan pada kesempatan ini, adalah kesalahan dan kekeliruan yang amat jelas, yang tidak boleh diteruskan, sebab merupakan sikap “tabaghudh” saling memurkai/membenci, yang telah dilarang dalam sejumlah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan justru hadits-hadits itu memerintahkan kaum muslimin untuk berbuat yang sebaliknya, berupa sikap saling mencintai, saling berjumpa dan saling tolong menolong.
P. CARA MENANGGULANGI KESALAHAN
Adapun kewajiban seorang muslim yang melihat suatu kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh seorang alim atau da’i, adalah mengingatkan dan menasihatinya. Jika suatu kesalahan dilakukan di sebuah lokasi yang sifatnya terbatas, maka peringatannya dilakukan di lokasi tersebut tanpa diumumkan atau disebar luaskan. Dan jika kesalahan itu bersifat umum dan masyhur, maka tidak mengapa peringatan dan keterangannya dilakukan dengan cara diumukan, akan tetapi sebagaimana firman Allah Jalla Jalaluhu.
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَدِلْهُمْ بِالَّتِى هِىَ أَحْسَنُ
“Serulah manusia kejalan Rabbmu dengan hikmah dan peringatan yang baik, dan debatlah mereka dengan cara yang terbaik …” (Q.S. An-Nahl : 125)
Sesuatu yang juga penting untuk dijelaskan, bahwa kekeliruan yang dipersalahkan tersebut bukanlah yang dibangun atas dasar semangat dan gejolak jiwa muda belaka tanpa ilmu atau keterangan yang jelas.
Akan tetapi yang dimaksud adalah sebuah kekeliruan dan kesalahan yang benar-benar berdasarkan hujjah, keterangan, dalil dan burhan (bukti).
Gambaran metode/cara mempersalahkan dan mengingatkan yang penuh kelembutan dan kebijakan tersebut, tidak mungkin terwujud, kecuali antara para ulama yang ikhlas dan penuntut ilmu yang benar-benar ingin menasihati yang mana ilmu dan dakwah mereka berada pada kalimat yang sama (kalimatun sawa’), tiada perselisihan diantara mereka, berdiri tegak diatas keterangan yang berdasarkan pada al-Qur’an, sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berpijak pada manhaj (metode) Salaf, pendahulu ummat dalam menjalankan agama ini.
Sebagai penutup (makalah ini, -pent), ada suatu hal yang amat penting untuk diperkenalkan dan diberitahukan kepada kaum muslimin. Maka saya katakan : “Sikap ridha kita kepada Fiqhul Waqi’ yang sesuai dengan gambaran syariat dan kesibukan kita dengannya, tidak boleh dijadikan pendorong untuk memasuki pintu-pintu politik modern, yang mana para pelakunya telah berbuat kezhaliman, tidak pula tergiur dan tertipu oleh kalimat-kalimat yang berkisar pada politik, mengulang-ulangi cara mereka (dalam politik), dan tenggelam dalam keanehan-keanehan mereka.
Yang wajib hanyalah berjalan di atas “siyasah syar’iyyah” (mengatur, memimpin, mengemudikan urusan ummat sesuai dengan tuntunan syar’i), yaitu memelihara dan menjaga kepentingan-kepentingan ummat Islam.
Sementara kepentingan dan pemeliharaan seperti itu tidak mungkin dapat terwujud, kecuali dibawah sinar, cahaya al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta diatas pijakan manhaj Salafus Shalih, dipegang oleh Ulil Amri (para pemegang dan penanggung jawab urusan ummat ini, -pent) yang terdiri dari para ulama yang menerapkan ilmu mereka, dan para umara (pemimpin) yang bersikap adil, karena sesungguhnya Allah Jalla Jalaluhu dapat mencegah dengan sulthan (kekuasaan) sesuatu yang tidak dapat dicegah dengan al-Qur’an.[6]
Q. BAHAYA SISTEM POLITIK MODERN
Adapun sistem politik ala barat yang sedang membuka pintu-pintunya dan menipu serta memperdayakan pengikut-pengikutnya adalah sistem politik tanpa mengenal agama. Setiap orang yang tergiring dibelakangnya dan tenggelam dilautannya, telah ditimpa oleh adzabnya dan dibakar oleh “neraka” yang berkobar-kobar, sebab orang yang tegesa-gesa ingin meraih sesuatu sebelum saatnya, niscaya memperoleh sangsi dengan terhalangi sesuatu itu darinya.
مَنْ تَعَجَّلَ الشَيْءَ قَبْلَ أَوَانِهِ عُوقِبَ بِحِرْمَانِهِ
“Barangsiapa tergesa-gesa meraih sesuatu sebelum saatnya, niscaya terhalangi darinya sebagai sebuah sangsi atasnya”.
وَاللهَ الْمُوَفِّقِ لِلسَّدَادِ وَالْحَمْدُ الِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
“Hanya Allah Jalla Jalaluhu pemberi taufiq untuk sebuah kebenaran, dan segala puji bagi Allah Rabb semesta alam”
Catatan :
Tulisan ini diterjemahkan dari majalah “as-Salafiyyah”, edisi ke lima, tahun 1420-1421, Hal. 41-48, dengan judul asli ” Hukmu Fiqhil Waqi’ wa Ahammiyyatunuhu”
Disalin dari Buku “Biografi Syaikh Al-Albani Mujaddid dan Ahli Hadits Abad ini”. Diterjemahkan oleh Mubarak BM Bamuallim LC dalam hal. 127-150 Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i
[1] Taqlid adalah : Sikap/prilaku menerima pendapat seseorang tanpa hujjah dan dalil (lihat Ta/rifat oleh Al-Jurjani hal.64)
[2] Rabbani ialah orang yang bijaksana, alim dan penyantun serta banyak ibadah dan ketakwaannya (lihat Tafsir Ibnu Katsit I/356)
[3] Baii’ul ‘inah (jual beli ‘inah) yaitu menjual suatu barang kepada seorang dengan cara menghutangkannya untuk jangka waktu tertentu, dan barang tersebut diserhakan kepadanya, kemudian sipenjual membelinya kembali dari pembeli secara kontan dengan harga yang lebih murah, sebelum menerima pembayaran dari si pembeli tersebut (Lihat ‘Aunul Ma’bud 9/242, Silsilah al-Ahadiiits ash-Shahihaah I hal.42)
[4] Mereka menyimpang kepada pengangungan dan penyembahan kuburan-kuburan, mengikuti tarekat-tarekat sufi dalam bid’ah-bid’ah yang terjadi pada aqidah, bersamaan dengan realita ini, namun para da’i yang bermunculan dari negeri-negeri tersebut tidak berdakwah mengajak kepada tauhid, mereka ibarat batang pohon-pohon kurma yang telah lapuk (redaksi majalah salafiyyah)
[5] Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menukil perkataan Ibnu Hamzah tentang “at-Taraahum. at-Tawaadud dan at-Ta’aathuf” yang dimaksud dengan “at-Taraahum” yaitu saling mengasihi sebagai terhadap sebagian lainnya semata-mata karena persaudaraan iman. “at-Tawaadud” yaitu hubungan interaksi yang membuahkan rasa cinta, seperti saling mengunjungi, saling memberi hadiah, dan lain sebagainya. “at-Ta’aathuf” yaitu sebagian menolong sebagian lainnya, seperti menaruh iba/kasihan kepada seseorang dengan memberi pakaian padanya untuk menguatkan tubuhnya. (Fathul Baari 10/453-454, -pent)
[6] Lihat Ad-Durrul Mantsur oleh as-Suyuti jilid 4, hal. 99
27 Juni 2009 pukul 11:42 am |
ana sangat bangga dengan munculnya situs-situs islam bermanhaj salafi. Adanya situs seperti ini semoga bisa menyaingi gencar dakwahnya kaum kuffar dalam memurtadkan kaum muslimin dan semoga manhaj salaf bisa tersebar di seluruh dunia.
ana sangat menghimbau kepada para asatidzah agar tidak lupa berdakwah di daerah kami, daerah nusa tenggara timur yang merupakan daerah bermayoritas kristen.
syukron jazakumullahu khoiron, semoga Allah meninggikan derajat kita di sisi-Nya