Pembahasan tentang riwayat yang mengatakan bahwa Umar memenjarakan sebagian shahabat karena meriwayatkan banyak hadits

By portege181


as-Sunnah Qablat Tadwin: as-Sunnah pada Masa Shahabat dan Tabi’in

Oleh Dr. M. Ajaj Al-Khathib


Pembahasan tentang riwayat yang mengatakan bahwa Umar memenjarakan sebagian shahabat karena meriwayatkan banyak hadits

Sebelum kami menutup subkajian ini, kami merasa wajib mengemukakan riwayat dari Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu yang menyatakan bahwa ia memenjarakan sebagian shahabat karena mereka meriwayatkan banyak hadits dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Kami berusaha mengkaji kabar ini dilihat dari segi keshahihannya, kemudian jika kabar itu shahih, maka bagaimana hal itu bisa terjadi?

Al-hafizh adz-Dzahabi[1] meriwayatkan dari Sa’d bin Ibrahim, dari ayahnya, bahwa Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu memenjarakan tiga orang shahabat, yaitu Ibnu Mas’ud[2], Abu Darda[3], dan Abu Mas’ud al-Anshari[4]. Kepada mereka, Umar berkata, “Kamu meriwayatkan banyak hadits dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam”. Mereka adalah termasuk shahabat besar, orang yang paling takwa, dan paling wara’. Logiskah jika orang seperti Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu memenjarakan mereka? Dan apakah cukup (sebagai alasan) untuk memenjarakan mereka karena mereka meriwayatkan banyak hadits?

Seseorang tentu bertanya-tanya terhadap kabar diatas, diliputi keragu-raguan atas kebenarannya, dan bertanya-tanya tentang batasan sedikit atau banyak dalam meriwayatkan hadits. Imam Ibnu Hazm telah mendiskusikan masalah ini dan ia menolak kebenaran kabar itu. Menurutnya, ini adalah kabar mursal dan diragukan dari Syu’bah sehingga tidak shahih dan tidak dapat dijadikan hujjah. Kabar itu jelas bohong dan mengada-ada karena dalam masalah ini tidak terlepas dari dua kemungkinan: (1) Umar mencurigai para shahabat, (2) Umar melarang mereka meriwayatkan hadits dan menyampaikan sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum muslimin dan mengharuskan mereka mengingkari dan tidak mengemukakannya kepada siapapun. Ini adalah tindakan yang sudah keluar dari Islam. Semoga Allah melindungi Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu dari hal itu. Dan jika seluruh shahabat dicurigai berbuat dusta atas nama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka tidak lain Umar adalah salah seorang diantara mereka. Ini adalah pendapat yang sama sekali tidak layak dikemukakan oleh orang Islam. Dan jika Umar memenjarakan mereka –sedangkan mereka tidak dicurigai berbuat dusta atas Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam -maka berarti Umar berbuat aniaya atas mereka. Maka orang yang mendasarkan pendapatnya pada riwayat-riwayat seperti ini hendaklah memilih yang mana diantara dua pendapat yang dikehendakinya.

Selanjutnya, Ibnu Hazm mengatakan bahwa Umar termasuk shahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Ia meriwayatkan lebih dari 500 buah hadits. Tidak ada diantara shahabat yang meriwayatkan hadits lebih banyak daripada dia kecuali beberapa puluh orang dari mereka[5].

Dan jika menganggap riwayat tentang pemenjaraan oleh Umar sebagai riwayat yang shahih, perlu kita ketahui perbedaan tentang nama shahabat yang dipenjarakan. Adz-Dzahabi menyebut nama Ibnu Mas’ud, Abu Darda’ dan Abu Mas’ud al-Anshari, sedangkan Ibnu Hazm menyebut nama Ibnu Mas’ud, Abu Darda’ dan Abu Dzarr. Lalu apakah pemenjaraan oleh Umar terjadi berulang kali? Jika memang demikian niscaya peristiwa itu sangat terkenal di kalangan shahabat dan berita tentang peristiwa ini akan tersebar ke berbagai kawasan Islam tanpa keraguan tentang nama shahabat yang dipenjarakan.

Jika kita berpendapat bahwa pokok persoalan peristiwa itu adalah dipenjarakannya sebagian shahabat karena mereka meriwayatkan banyak hadits, ada hal yang harus kita pertimbangkan, yaitu ada shahabat yang meriwayatkan hadits lebih banyak daripada mereka, namun tidak ada kabar yang menjelaskan mereka dipenjarakan oleh Umar. Maka tidak masuk akal, Umar hanya memenjarakan sebagian dari mereka dalam kasus yang sama. Dari Abu Hurairah, misalnya diriwayatkan 5.374 hadits, dari Ibn Mas’du 848 hadits, dari Abu Darda’ 179 hadits, dan dari Abu Dzar 281 hadits[6].

Jika dikatakan bahwa Abu Hurairah tidak meriwayatkan banyak hadits pada masa Umar Radhiyallahu Anhu karena ia merasa takut kepada Umar maka kami bertanya, mengapa mereka (selain Abu Hurairah) tidak takut kepada Umar? Bahkan Umar sendiri mengizinkan Abu Hurairah meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika Umar telah mengetahui sifat wara’ dan khasyyah Abu Hurairah terhadap Allah Azza wa Jalla.

Adz-Dzahabi meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, “Umar menerima haditsku kemudian ia mengirim utusan kepadaku. Melalui utusan itu, ia berkata, “Engkau bersama kami pada saat kami bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam berada di rumah si Fulan?” Saya menjawab, “Ya, dan saya mengetahui untuk apa engkau bertanya kepadaku”. Ia berkata, “Mengapa saya bertanya kepadamu?” Saya menjawab, “Pada saat itu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Barangsiapa mendustakan aku dengan sengaja maka hendaklah ia mengambil tempatnya di neraka

Ia berkata, “Adapun jika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda demikian, maka pergilah, kemudian riwayat hadits (kepada orang lain)” [7].

Apakah seseorang dapat menerima bahwa Umar memenjarakan Ibnu Mas’ud, Abu Darda’, dan Abu Mas’ud al-Anshari sedangkan mereka adalah shahabat yang hafalannya dapat dipercaya dan memiliki sifat wara’? Bahkan Amirul Mukminin memberikan anugerah kepada penduduk Irak –seperti yang telah kami kemukakan- dengan mengutus Abdullah bin Mas’ud kepada mereka. Kemudian Umar berkirim surat kepada penduduk Kufah, “Sesungguhnya Demi Allah, yang tiada Tuhan kecuali Dia, saya memilih dirinya untukmu (daripada) diriku. Maka ambillah (hadits) darinya” [8]. Umar menyebut Ibnu Mas’ud, kemudian ia berkata, “Ibnu Mas’ud adalah tempat yang penuh dengan ilmu. Saya memilihnya untuk penduduk Qadisiah” [9]. Bagaimana mungkin Umar memerintahkan orang lain mengambil hadits dari Ibnu Mas’ud dan mengatakan bahwa ia adalah orang yang berilmu kemudian memenjarakannya?

Riwayat yang berbicara tentang pemenjaraan Ibnu Mas’ud berlaku pula untuk pemenjaraan para shahabat yang lain. Diantara mereka adalah Abu Darda’, seorang imam, Qadhi, dan pengajar al-Qur’an di Syam.

Dengan penjelasan ini, kabar tentang tindakan Umar memenjarakan para shahabat karena mereka meriwayatkan banyak hadits dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mencapai derajat shahih. Bahkan, diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Umar melarang para shahabat meriwayatkan banyak hadits. Apakah mungkin, Umar melarang sesuatu sedangkan ia sendiri melakukannya?

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa ia berkata:

Bukanlah ilmu dengan banyaknya (meriwayatkan) hadits akan tetapi ilmu adalah sifat khasyyah[10]

Dalam riwayat Sa’d bin Ibrahim dari ayahnya yang dikemukakan oleh al-Khathib al-Baghdadi, terdapat bukti bahwa Umar mempertahankan mereka (bertiga) di Madinah sehingga diketahui perkataan mereka sama. Berikut ini adalah riwayat al-Khathib. Ia berkata, “Umar bin al-Khaththab mengirim utusan kepada Abdullah bin Mas’ud, Abu Darda’ dan Abu Mas’ud al-Anshari. Kemudian Umar berkata (kepada mereka), “Hadits apa ini? Kamu banyak meriwayatkan dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam?” Kemudian Umar mempertahankan mereka sehingga terbukti perkataan mereka sama” [11].

Dengan demikian, apa yang dilakukan Umar merupakan upaya membuktikan kebenaran hadits. Riwayat ini membuktikan bahwa Umar tidak memenjarakan mereka bahkan Umar mempertahankan mereka di Madinah sekalipun ia telah membuktikan kebenaran perkataan mereka. Dengan demikian, jika hal ini benar, maka tidak ada persoalan menyangkut mereka.

Diantara yang memperkuat pendapat bahwa Umar tidak memenjarakan siapapun –dan ini merupakan hasil istinbath kami dari diskusi terhadap riwayat yang telah kami sebutkan- adalah hadits yang diriwayatkan oleh ar-Ramahurmuzi dari gurunya, Ibnu al-Barri, melalui Sa’d bin Ibrahim, dari ayahnya, ia berkata, bahwa Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu memenjarakan sebagian shahabat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam diantaranya Ibnu Mas’ud dan Abu Darda’. Kemudian Umar berkata, “Kamu telah meriwayatkan banyak hadits dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam”. Abdullah bin al-Barri berkata, “Yang dimaksudkan dengan memenjarakan adalah bahwa Umar melarang mereka meriwayatkan hadits dan Umar tidak memenjarakan mereka secara fisik” [12].

Ibnu al-Barri menafsirkan kabar diatas dengan baik. Menurutnya, Umar melarang mereka meriwayatkan banyak hadits karena ia takut orang-orang yang mendengar tidak merenungkan dan memikirkan perkataan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam jika mereka menerima banyak hadits.

Semua kajian yang telah kami kemukakan, menafi’kan keshahihan kabar tentang tindakan Umar memenjarakan para shahabat karena meriwayatkan banyak hadits dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Pada masa tabi’in, aktivitas ilmiah semakin meningkat karena para shahabat telah tersebar di berbagai kota. Tidak lama kemudian, tabi’in mulai meriwayatkan hadits dengan menempuh jalan para shahabat. Mereka benar-benar memiliki sifat wara’ dan takwa. Apa yang kami katakan itu tidaklah berlebihan karena mereka adalah para alumi madrasah para shahabat dan mereka adalah murid-murid Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Kita mendengar bagaimana asy-Sya’bi –salah seorang diantara para senior tabi’in yang hafal hadits dan tsiqah- berkata, “Mungkin saya dapat memberikan ilmu saya secara memuaskan dan hal ini tidak menguntungkan dan tidak pula merugikan saya” [13]. Ia berkata, “Para shahabat yang shaleh yang pertama-tama masuk Islam tidak suka meriwayatkan banyak hadits, dan jika saya menghadapi persoalan maka saya tidak membelakangi yang saya riwayatkan kecuali berdasarkan riwayat yang disepakati oleh ahli hadits” [14].

Syu’bah bin Hajjaj berkata, “Memalsukan (tadlis) hadits itu lebih berat (dosanya) daripada berzina. Dan sungguh, jatuh dari langit ke bumi lebih saya sukai daripada memalsukan hadits” [15]. Dalam riwayat lain, ia berkata, “Sungguh saya jatuh dari atas rumah –milik kerabatku[16]- ini dengan kepala terbalik, lebih saya sukai daripada saya mengatakan kepadamu, “si Fulan berkata kepada seseorang …bahwa saya mendengar demikian darinya”, padahal saya tidak mendengarnya” [17].

Diantara mereka ada yang meriwayatkan hadits kepada para muridnya dengan maksud agar mereka memahami, memikirkan, dan merenungkan apa yang diriwayatkan kepada mereka. Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Khalid al-Haddza’, ia berkata: “Kami datang kepada Abu Qilabah. Ketika Abu Qilabah meriwayatkan tiga hadits kepada kami, ia berkata, “Engkau telah meriwayatkan banyak hadits” [18]. Riwayat ini diperkuat oleh perkataan Ibnu Abdil Barr, “mereka mencela kegiatan banyak meriwayatkan hadits karena takut hadits itu tidak direnungkan dan tidak difahami”.

Abu Yusuf berkata, “Al-A’masy bertanya kepadaku tentang suatu masalah ketika tidak ada orang lain selain saya dan dia, kemudian saya menjawabnya. Al-A’masy bertanya kepadaku, “Darimana hadits yang engkau katakan, hai Ya’qub (Abu Yusuf)?” Saya menjawab, “Hadits yang engkau riwayatkan kepadaku, kemudian saya riwayatkan (kembali) kepadamu”. Al-A’masy berkata kepadaku, “Ya Ya’qub, sesungguhnya saya lebih hafal hadits itu sebelum orang tuamu diciptakan” [19], tetapi saya tidak mengetahui tafsir hadits itu sampai sekarang” [20]. Diriwayatkan pula seperti riwayat diatas, bahwa al-A’masy, Abu Yusuf dan Abu Hanifah berkumpul. Kemudian al-A’masy berkata, “Engkau adalah para dokter dan kami adalah para apoteker” [21]. Maksudnya al-A’masy telah hafal hadits itu sejak lama.

Disalin dari “Hadits Nabi Sebelum Dibukukan” (as-Sunnah Qablat Tadwin), Oleh Dr. M. Ajaj Al-Khathib. Penerjemah AH. Akrom Fahmi. Terbitan Gema Insani Press. Jakarta. Cet-1/Shafar 1420 H



[1] Tadzkiratul Huffazh hal. 7 juz I. Dalam kitab ini disebut Sa’id bin Ibrahim. Yang benar adalah Sa’d. Ia adalah cucu Abdurrahman bin Auf, sebagaimana keterangan dalam kitab Tahdzib at-Tahdzib dan al-Muhaddits al- Fashil hal. 133:a. Lihat Majma’ az-Zawaid hal 149 juz I.

[2] Abdullah bin Mas’ud al-Hadzali adalah shahabat besar. Ia termasuk orang yang terdahulu masuk Islam. Ia sangat dekat dan akrab dengan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, teman beliau satu bantal, satu sikat gigi, dan satu sandal. Ia ditugaskan oleh Umar Radhiyallahu Anhu ke Kufah –dan kehadirannya merupakan anugerah bagi penduduk kota itu- untuk memberi pelajaran tentang agama dan mengajarkan al-Qur’an kepada mereka. Ia menghimpun al-Qur’an pada masa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Qira’ahnya sangat terkenal. Ia meninggal pada tahun 32 H di Madinah. Lihat biografinya yang telah disederhanakan dalam Siyar A’lam an-Nubala hal 331-357, juz I

[3] Abu ad-Darda’ adalah Umaimir bin Malik bin Qais, seorang shahabat Anshar dari Kabilah Khazraj. Ia adalah seorang hakim yang ditugaskan oleh Mu’awiyah, dan salah seorang yang hafal al-Qur’an pada masa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia meninggal di Syam pada tahun 32 H. Lihat Tarikh al-Islam, adz-Dzahabi hal 107 juz II

[4] Abu Mas’ud al-Anshari adalah Uqbah bin Amr bin Tsa’labah al-Anshari an-Badari, orang termuda diantara shahabat yang mengikuti Baiatul Aqabah bersama shahabat Anshar. Ia meninggal di Kufah pada tahun 39 H atau 40 H. Lihat Khulashah al-Khazraji dan Taqrib at-Tahdzib hal 27 juz II.

[5] Al-Ihkam, Ibnu Hazm hal 139 juz II dan halaman berikutnya

[6] Hal itu disebutkan oleh imam al-Hafizh Baqi bin Makhlad dalam kitab Musnad. Lihat al-Bari’ al-Fashih fi Syarh al-Jami’ ash-Shahih karya Abu al-Baqa’ al-Ahmadi asy-Syafi’i, manuskrip Darul Kutub al-Mishriyyah hal 9-13: b

[7] Siyar A’lam an-Nubala hal 434 juz II

[8] Siyar A’lam an-Nubala hal 351 juz I

[9] ibid

[10] Mukhtashar Kitab al-Muammal fi ar-Radd ila al-Amr al-Awwal, hal 6

[11] Syarah Ashhab al-Hadits hal 97:a

[12] Al-Muhaddits al-Fashil hal 133:a

[13] Jami’u Bayan al-‘Ilm wa Fadhlih hal 130 juz II. Hal yang sama diriwayatkan dari Sufyan ats-Tsauri. Lihat al-Kamil hal 5:6 juz III jilid I, pada Darul Kutub al-Mishriyyah di bawah nomor 95: Mushthalah al-Hadits dan Jami’ Bayan al-‘Ilm wa Fadhlih hal 129 juz II

[14] Tadzkirah al Huffazh hal 77 juz I

[15] Muqaddimah at-Tamhid hal 5: b

[16] Demikian redaksi kitab sumber

[17] Muqaddimah al-Jarh wa at-Ta’dil hal 174. Hal yang sama diriwayatkan dari Mutharrif bin Tharif. Lihat ibid hal 142

[18] Lihat al-Muhaddits al-Fashil hal 145-146

[19] Arti kalimat itu adalah ‘sebelum ia diciptakan’

[20] Demikian redaksi kitab sumber. Yang lebih tepat adalah menggunakan “kecuali” (saya tidak mengetahui interpretasi hadits itu kecuali sekarang)

[21] Jami’u Bayan al-‘Ilm wa Fadhlih hal 130 juz II

Tinggalkan Balasan