Mengikuti Imam Syafi’i termasuk taklid?
Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
Pertanyaan:
Anda mengatakan bahwa sebagian mujtahid mengikuti mujtahid lainnya, lantas bagaimana pendapat anda tentang mengikuti imam Syafi’i? Apakah mengikutinya termasuk taklid?
Jawaban:
Betul ini adalah taklid juz’i (parsial) bukan taklid tamm (total). Ia adalah taklid juz’i dalam sebagian masalah yang seorang mufti mencurahkan seluruh usahanya (untuk membahasnya) namun tidak mampu mendapatkan hukum tentangnya.
Seorang ‘alim jika telah mencurahkan usahanya untuk mendapatkan suatu hukum dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam namun tetap tidak jelas baginya lalu dia mendapatkan fatwa dari orang yang dipercaya keilmuan dan ketaqwaannya, maka tidak mengapa jika dia mengambil fatwa tersebut. Yang seperti ini telah diriwayatkan dari Imam Syafi’i dan telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lam al-Muwaqqi’in. Dan sekali lagi, ini adalah taklid juz’i saat darurat.
(Kitab al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, jilid II dan V, diterjemahkan oleh Abu Nida’ Chomsaha Sofwan)
Sumber : Majalah as-Sunnah Rubrik Fatawa. Edisi 03/Th.IX/1426 H/2005 M. Hal. 50